READ.ID – Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kota Gorontalo Munkizul Umam mengungkapkan alasan sejumlah calon anggota KPU gugur pada tahap seleksi administrasi, dikarenakan hanya menggunakan tanda tangan dan cap hasil scan.
Dijelaskannya bahwa, pada tanggal 25 April 2019, yang merupakan batas terakhir pendaftaran, ada enam surat yang masuk, dimana surat tersebut berasal dari badan kepegawaian pemerintah Kota Gorontalo.
“Surat tersebut berisi rekomendasi izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Wali Kota Gorontalo Marten Taha, karena ada sejumlah calon anggota KPU yang merupakan ASN di Kota Gorontalo,” kata Munkizul Umam.
Setelah dilakukan penelitian ternyata surat izin dari pejabat Pembina Kepegawaian, yang masuk tersebut tidak asli, dimana tanda tangan dan cap hanya merupakan hasil scan.
Pada tanggal 26 April 2019, Lanjut Munkizul, pihaknya melakukan konfirmasi ke badan kepegawaian Kota Gorontalo, mendapati penjelasan bahwa memang benar surat itu dikeluarkan oleh instansi terkait dalam hal ini badan kepegawaian kota.
“Memang benar, badan kepegawaian mengakui surat rekomendasi itu mereka yang keluarkan,” ujarnya.
Namun, untuk tertib administrasi, pihaknya meminta kepada badan kepegawaian kota, untuk menanadatangani surat pernyataan kalau memang surat rekomendasi tersebut, bisa dipertanggungjawabkan keabsahan dan keasliannya.
“Kami menunggu sampai dengan pukul 00.00 Wita pada tanggal 26 April, tapi surat pernyataan itu tidak ada yang menandatanganinya,” urainya.
Pada saat itu, pihaknya akui sempat melakukan rapat bersama anggota timsel lainnya, dan sempat menghubungi Wali Kota Gorontalo Marten Taha, mempertanyakan rekomendasi tersebut, dan saat itu Wali Kota menjawab bahwa, baru akan ditandatangani saat balik dari luar daerah.
Tidak henti sampai disitu, Munkizul akui, pihaknya sempat mengkonsultasikan hal ini ke Biro SDM KPU RI.
“Adapun jawaban dari Biro SDM KPU RI, bahwa sudah benar langkah yang diambil oleh timsel KPU Kota, dengan memberikan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atas rekomendasi yang hanya menggunakan tanda tangan hasil scan,” ungkapnya.
Menurutnya, legalisir izajah saja tidak bisa menggunakan hasil scan, apalagi surat yang sedemikian penting tersebut.
Sebelumnya, calon anggota KPU Kota Gorontalo, melayangkan surat yang meminta penjelasan soal status mereka yang harus gugur pada seleksi administrasi.
Didalam surat tersebut mereka meminta penjelasan secara komprehensip terkait dengan status TMS, dimana menurut mereka, tidak melakukan pemalsuan Surat Rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian.