READ.ID – Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara (Gorut), memfasilitasi tindak lanjut penyelesaian persoalan terkait pembangunan tambatan perahu desa Botungobungo, Kecamatan Kwandang, yang dinilai masuk dalam wilayah kawasan Mangrove.
Menurutnya, secara teknis penyelesaian pekerjaan pembangunan tambatan perahu tersebut sudah selesai 100% dan hanya tinggal pencarian anggaran oleh kepala desa kepada pihak pekerja.
“Cuman disisi lain, pak camat selaku wakil dari pemerintah di Kecamatan, itu juga mempunyai hak untuk memberikan rekomendasi,” kata Plh Sekda Gorut Suleman Lakoro usai memimpin rapat koordinasi penyelesaian pembangunan tambatan perahu, bertempat di ruang Tinepo, Jumat (10/9/2021).
Suleman menyebut, selama ini camat belum memberikan rekomendasi, karena mengingat pembangunan tambatan perahu yang berada di desa Botungobungo, masuk dalam kawasan mangrove, sehingga membuat keraguan bagi pihak kecamatan.
“Sehingga tidak adanya rekomendasi dari pak camat tersebut, maka berakibat kepada pembayaran atas pekerjaan yang tidak bisa terlaksana,” terangnya
Untuk itu, Suleman menambahkan dari hasil penyelesaian rapat koordinasi tindak lanjut, pihaknya menemukan jalan keluar diantaranya, kepala desa dan juga camat harus melakukan komunikasi dan meminta legal advice (Nasihat Hukum) kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kemudian, Senin pekan depan mereka harus sudah mulai menyusun dokumen izin lingkungan, agar supaya lokasi pembangunan itu akan dilepas dari kawasan hutan,” tukasnya
Suleman menegaskan, terkait kasus yang terjadi di desa Botungobungo ini perlu dijadikan pelajaran dan evaluasi oleh pemerintah daerah dan desa agar kedepan harus melakukan kajian lingkungan terlebih dahulu.
“Agar supaya untuk pembangunan di Gorontalo Utara khususnya yang dibiayai oleh pemerintah Daerah maupun pemerintah Desa tidak akan bermasalah dikemudian hari,” tegasnya.