READ.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Pentaan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo yang telah ditunjuk sebagai sekertariat tim persiapan pengadaan tanah untuk pembangunan Waduk Bulango Ulu, untuk pembebasan lahan dikenal dengan istilah Ganti Untung.
“Dalam penilaian nanti oleh tim appresial akan dinilai secara wajar, tidak ada istilah ganti rugi, tapi ganti keuntung. Itu semua di daerah-daerah lain yang kami laksanakan telah terlaksana dengan baik,” kata Kepala Satker pembangunan bendungan Bulango Ulu Zulyadi.
Dengan dasar Undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Dalam setiap pembangunan kepentingan umum pasti akan menggunakan lahan atau tanah milik masyarakat yang harus di bebaskan oleh pemerintah, untuk Waduk Bulango Ulu sendiri yang saat ini masih dalam proses tahap persiapan akan di gunakan proses ganti untung pada setiap lahan milik masyarakat yang akan terkena dampak dari rencana pembangunan waduk tersebut.
Zulyadi menambahkan bukan hanya lahan milik masyarakat yang akan di ganti untung, tapi apa saja yang berada di atas maupun di bawah lahan tersebut.
Tapi itu semua harus di buktikan secara detail dengan bukti-bukti kepemilikan yang sah, dan biasanya yang akan di nilai lebih dulu bagian atas seperti bangunan dan tanaman milik masyarakat seobyek mungkin.
Perwakilan sekertariat tim persiapan Sultan kalupe juga memberikan gambaran pada masyarakat pemilik lahan, bahwa dalam proses penilaian tidak ada yang namanya ganti rugi, tapi yang ada hanya ganti untung.
“Jadi setelah di sampaikan harganya di musyawarahkan dengan bapak/ibu kemuadian bapak ibu misalnya minta uang tunai saja, saya minta relokasi, saya minta ganti yang lain-lain misalnya,” jelasnya.
Itu semua bisa di musyawarahkan nanti, kemudian setelah di musyawarah sudah ada kesepakatan lagi.