READ.ID – Tidak memiliki Izin Membangun Bangunan (IMB), pekerjaan pembangunan dua gerai di Kabupaten Pohuwato, di berhentikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Hal tersebut, dibuktikan dengan diturunkannya Dinas Satuan Polisi Pomong Praja (Satpol PP), yang menertibkan pekerjan pembnagunan tersebut, yang berada di dua titik, pada Rabu (13/10/2021)
Sebelumnya, Bupati Pohuwato Saipul Mbuinga, melalui Juru Bicara Khususnya Fachmi Mopangga, secara tegas menyampaikan bahwa, sampai saat ini Pemkab Pohuwato belum mengeluarkan izin kepada Indomart ataupun Alfamart masuk ke bumi panua.
“Perlu kami sampaikan bahwa, sampai dengan saat ini, Pemkab Pohuwato belum memikirkan masuknya Indomaret maupun Alfamart, karena kami dapat informasi, proses pembangunan Indomaret sudah ada, saya sudah instruksikan Satpol PP untuk menindak tegas jika ada proses pembangunan, harus dihentikan, bagaimana mau bangun kalau belum ada izin-izinnya,”terangnya.
Olehnya, berdasarkan hal tersebut, Dinas satpol yang dipimpin langsung Kadis Satpol PP Sumitro Monoarfa, menghentikan pembangunan di dua titik yang tengah di kerjakan yakni di Desa Buntulia Utara, Kecamatan Buntulia, dan Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa.
Sumitro Monoarfa mengatakan, setelah mendapat perintah dari Bupati Pohuwato, pihaknya bergegegas ke lokasi, serta menemui pekerja dan benar, bengunan yang sedang di kerjakan tersbut adalah milik Indomart.
“Hari pertama ini kami lakukan teguran dulu secara lisan, jika proses pekerjaan dilanjutkan maka kami akan bekerja sama dengan pihak TNI Polri, untuk mengambil langkah tegas, kami akan turun terus melakukan pemantauan,”pungkasnya
(JK/Read)