Pertamina Telah Kenakan 205 Sanksi Bagi Agen Dan Pangkalan LPG Nakal

banner 468x60

READ.ID,- Pihak PT Pertamina (Persero) membuktikan bahwa pihaknya tidak main main dalam menindak para Agen Dan Pangkalan LPG yang nakal. Kali ini  Marketing Operation Region (MOR) VII Sulawesi, PT Pertamina (Persero) merilis bahwa sepanjang tahun 2018 hingga 2019, ada 205 sanksi yang dikeluarkan Agen LPG bersubsidi akibat melanggar ketentuan yang berlaku.

Unit Manager Communication & CSR PT Pertamina (Persero), Hatim Ilwan menjelaskan, pihaknya tak segan-segan dalam menerapkan sanksi kepada agen ataupun pangkalan.


banner 468x60

Adapun sanksi dari agen kepada pangkalan LPG bersubsidi 3 Kg di wilayah Sulawesi yakni sebanyak 109 sanksi ke agen dan 69 sanksi ke pangkalan dikenakan untuk wilayah Sulawesi Selatan.

Sementara Sulawesi Utara sejumlah 10 sanksi dikenakan ke agen dan 6 sanksi ke pangkalan, Sulawesi Tengah 3 sanksi ke agen dan 100 sanksi ke pangkalan, Sulawesi Tenggara 15 sanksi ke agen dan 24 sanksi ke pangkalan.

“ Gorontalo 3 sanksi ke agen dan 6 sanksi ke pangkalan, kemudian Sulawesi Barat ada 5 sanksi terhadap agen,” Ujar Hatim.

Sanksi tegas yang dikeluarkan tersebut cukup beragam mulai surat teguran, penghentian sementara pengiriman LPG 3 Kg subsidi serta Pemutusan Hubungan Usaha.

“Tergantung tingkat pelanggaran,” ujar Hatim.****

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90

Leave a Reply