READ.ID – Komisi I DPRD Gorontalo Utara (Gorut), melakukan pembahasan terkait dugaan penyelewengan anggaran yang terjadi di Desa Titidu, Kecamatan Kwandang. Hal ini dilakukan sebagai respons atas laporan dari masyarakat.
Dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD bersama aparat Desa Titidu, terungkap bahwa Sekretaris Desa diduga telah melakukan tindak penyelewengan anggaran setoran pajak di desa tersebut.
Wakil Ketua Komisi I, Matran Lasunte mengatakan, sebelumnya soal aduan dugaan itu telah berproses di tingkat pihak Inspektorat yang ditindaklanjuti dengan tim yang sudah dibentuk.
“Dan terungkap bahwa memang sesuai informasi yang berkembang, yang bersangkutan oknum aparat desa tersebut telah menyetorkan sejumlah 30 persen,” kata Matran.
Lanjut kata Matran, atas dugaan pelanggaran tersebut dari pemerintah desa sesuai instruksi dari pihak kecamatan telah memberikan sanksi dan ditindaklanjuti berupa penurunan jabatan satu tingkat.
“Namun tentu saja hal itu mendapat perhatian dari DPRD Gorut yang tentu saja sanksi tersebut harus disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan,” terangnya.