READ.ID – Komisi I DPRD Gorontalo Utara (Gorut) mendorong pemerintah daerah agar memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku kepada oknum aparat desa yang diduga melakukan penyalahgunaan anggaran, seperti yang terjadi di Desa Titidu, Kecamatan Kwandang.
Wakil Ketua Komisi I DPRD, Matran Lasunte mengatakan, atas dugaan pelanggaran penyalahgunaan anggaran setoran pajak oleh oknum aparat Desa Titidu, memang dari pemerintah desa setempat sesuai instruksi dari pihak kecamatan telah memberikan sanksi dan ditindaklanjuti berupa penurunan jabatan satu tingkat.
“Akan tetapi tentu saja hal itu mendapat perhatian dari DPRD, yang seharusnya disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan,” ujar Matran.
Matran menyampaikan, terkait dengan pelanggaran yang dilakukan, hingga terbitnya sanksi tersebut DPRD juga akan segera menerbitkan rekomendasi, sesuai temuan dalam pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Salah satunya, masa waktu pengembalian penyetoran dan pajak yang sempat diselewengkan. Di mana, diharapkan itu dilaksanakan tepat waktu,” terangnya.
Selanjutnya terkait dengan sanksi yang diberikan, Lanjut Matran akan ditinjau lagi dan disesuaikan dengan peraturan perundangan-undangan baik Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri dan juga peraturan daerah.
“Itu yang kita akan sesuaikan apakah sudah sesuai, dan ini masih dalam pembahasan internal komisi I DPRD Gorontalo Utara sebelum kita menerbitkan rekomendasi tersebut,” tukasnya.