BPOM Gorontalo Kembali Temukan Makanan Mengandung Bahan Berbahaya

banner 468x60

READ.ID,- Setelah menemukan makanan berupa mie dan krupuk yang positif mengandung bahan berbahaya berupa borax di pasar kayu bulan, Kabupaten Gorontalo pada Selasa (14/5/2019) kali ini Balai Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Provinsi Gorontalo kembali menemukan hal yang sama di wilayah Kabupaten yang sama pula pada Rabu (15/5/2019).

Kepala Seksi Informasi Dan Komunikasi BPOM Provinsi Gorontalo, Adjis Sandjaya, Rabu (15/5/2019) menjelaskan bahwa hari ini pihaknya kembali melakukan sampling di wilayah Kabupaten Gorontalo.


banner 468x60

Sampling dilakukan oleh BPOM, melibatkan Petugas Dinas Kesehatan serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo dengan menyasar sejumlah titik.

Titik yang dimaksud adalah wilayah Tibawa, Bongomeme, Dungaliyo, serta Pasar Kaliyoso. Hasilnya dari 36 sampel yang diambil oleh tim, 3 sampel diantaranya mengandung boraks khususnya pada makanan berupa mie basah.

“ Sampel mie basah ini diambil tim di Pasar Kaliyoso,” Ujar Adjis yang kemudian menambahkan bahwa untuk kepentingan pemeriksaan, Mobil Lab BPOM Provinsi Gorontalo yang dibawa serta, menetap di Pasar Kaliyoso, sementara Petugas Dinas Kesehatan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan berkeliling untuk melakukan sampling produk pangan di sejumlah titik.

Adjis menegaskan, pihaknya segera mengambil langkah penindakan kepada para pelaku usaha yang sengaja menambahkan boraks. BPOM Provinsi Gorontalo juga menyarankan kepada masyarakat untuk beralih menggunakan mie kering (mie dengan izin edar dan pastikan kedaluwarsanya) sampai hasil sampling dan uji mie basah benar-benar bebas dari penggunaan boraks.

Umumnya hasil temuan BPOM terhadap penggunaan bahan berbahaya pada makanan akan dilimpahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil BPOM untuk dilakukan pendalaman guna penuntutan ke pengadilan.

Apabila terbukti, para pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan produk pangan yang mengandung bahan berbahaya atau dilarang maka bisa dijerat dengan pasal 136 Undang Undang No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan sanksi pidana maksimal 5 tahun atau denda maksimal 10 Miliar Rupiah.

Boraks sendiri merupakan bahan yang umum digunakan untuk mematri logam, anti jamur kayu, pembasmi kecoak, campuran pembersih dan lain sebagainya sehingga berbahaya jika dikonsumsi oleh manusia.

Efek bagi tubuh yang disebabkan akibat menkonsumsi boraks antara lain bisa meracuni semua sel dan berefek negatif juga pada syaraf pusat,ginjal maupun hati.*****

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90

Leave a Reply