Diduga Palsukan Dokumen Perizinan, Pemkab Pohuwato Polisikan Pihak Indomaret

Indomaret Pohuwato dilaporkan ke Polres
banner 468x60

READ.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato melalui Dinas Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) remi melaporkan Indomaret (PT. Indomarco Prismatama) ke Polres Pohuwato

Pihak Indomaret diduga memalsukan dokumen perizinan beroperasi di Kabupaten Pohuwato.


banner 468x60

Dari pantauan Read.id, DPMPTSP, melaporkan pihak Indomaret kepada Polres Pohuwato terkait dengan permohonan Izin Prinsip Pendirian Minimarket No. 221/ IDM-MDC/BM/VIII/2020 dari bapak Saptaji Prihantoro Kepala Cabang PT. Indomarco Priamatama Sulutgo.

Hasan Haluta selaku Kabid Perizinan DPMPTSP Pohuwato, yang juga sebagai pelapor mengatkan, bahwa surat permohonan izin prinsip yang di ajukan Indomeret dan melahikan surat izin prinsip pembagunan minimarket Indomarco Prismatama No. 66/DPM-ESD/55/IX/2020 itu tak sesuai prosedur yang ada.

“Terkait dengan izin prinsip, yang tidak sesuai dengan nomenklatur, kemudian cap juga tidak sesuai dengan DPM, ada juga alamat izin prinsip disitu tertulis Boalemo, dan tanda tangan saya di palsukan paraf koordinasi,”tutur Hasan kepada media, Senin (29/11/2021)

Kemudian, terkait pemalsuan tanda tangan dan NIP Kadis DPMPTSP Pohuwuwato Sudin Ali, Hasan mengatakan, yang bersangkutan akan melaporkan sendiri ke Polres Pohuwato.

Sementara, itu Anggota Satreskrim Polres Pohuwato Briptu. Dymas Inaray menjelaskan, pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini.

“Laporan pengaduan sudah di terima di SPKT, selanjutnya besok pagi setelah mendapat disposisi dari Kapolres ke unit mana yang akan menangani sesuai perkara, selanjutnya akan di proses,”pungkasnya.

Sebelumnya, PT. Indomarco Prismatama yang beroperasi sebagai indomaret, tidak memeperdulikan teguran dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato.

Hal itu, dibuktikan dengan dikeluarkannya surat teguran ke-II oleh Pemkab Pohuwato dengan No : 800/DPM/243/XI/2021, Rabu (03/11/2021).

Teguran tersebut, di layangkan oleh Pemkab Pohuwato, berdasarkan UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 yang turunannya PP. 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, PP. 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, PP. 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan PP. 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 28 tahun 2002 tentang bnagunan gedung.

Dimana, Pemkab Pohuwato menilai, Pihak PT. Indomarco Prismatama telah melakukan melakukan pelanggaran dalam pengurusan izin usaha melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Wajib mengurus izin dasar yaitu, persetujuan penataan ruang, persetujuan lingkungan dan persetujuan bangunan gedung.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90