READ.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota, menetapkan dua tersangka pada kasus pembunuhan yang memakan Korban Ilham Kamaru (46), yang terjadi pada saat perayaan malam tahun baru Sabtu, (01/01/2022).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto S.I.K., M.Si, Pada konfrensi pers yang diadakan didepan gedung Polres Kota Gorontalo, Senin, (03/01)
Suka Irawanto, mengungkap tidak lebih dari 1X24 jam, kedua tersangka kasus pembunuhan itu berhasil diamankan diwilayah kabupaten Bonebolango.
“Saat ini mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka” ungkap Suka Irawanto
Adapun kedua identitas tersangka adalah masyarakat kota Gorontalo, yang pertama adalah ASY (25) alias Lingkong, dan remaja berumur 17 tahun yang masih menimba ilmu di bangku Sekolah Menengah Keatas (SMA).
Sampai saat ini pihak kepolisian masih terus mengusut tuntas kasus itu, Pasalnya diduga masih ada beberapa lagi yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
“Para tersangka disangkakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancamam hukuman 15 tahun penjara” pungkasnya