Polres Gorontalo tetapkan dua tersangka Kasus Pembunuhan pada Malam Pergantian Tahun

tersangka kasus pembunuhan
banner 468x60

READ.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota, menetapkan dua tersangka pada kasus pembunuhan yang memakan Korban Ilham Kamaru (46), yang terjadi pada saat perayaan malam tahun baru Sabtu, (01/01/2022).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto S.I.K., M.Si, Pada konfrensi pers yang diadakan didepan gedung Polres Kota Gorontalo, Senin, (03/01)


banner 468x60

Suka Irawanto, mengungkap tidak lebih dari 1X24 jam, kedua tersangka kasus pembunuhan itu berhasil diamankan diwilayah kabupaten Bonebolango.

“Saat ini mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka” ungkap Suka Irawanto

Adapun kedua identitas tersangka adalah masyarakat kota Gorontalo, yang pertama adalah ASY (25) alias Lingkong, dan remaja berumur 17 tahun yang masih menimba ilmu di bangku Sekolah Menengah Keatas (SMA).

Sampai saat ini pihak kepolisian masih terus mengusut tuntas kasus itu, Pasalnya diduga masih ada beberapa lagi yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

“Para tersangka disangkakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancamam hukuman 15 tahun penjara” pungkasnya

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90