Rusli -Idris Persembahkan WTP Yang Ke Enam Kalinya

READ.ID,- Dibawah kepemimpinan Gubernur Rusli Habibie dan Wakil Gubernur Idris Rahim, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo  memperoleh opini laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecuali (WTP) yang keenam kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Opini WTP tersebut disampaikan saat Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemprov Gorontalo Tahun 2018, Jumat (24/5/2019).

“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Gorontalo tahun 2018 yang sekaligus merupakan pencapaian WTP yang ke tujuh. Selamat!,” ungkap Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Dori Santosa.


banner 468x60

Lebih lanjut Dori menjelaskan, opini WTP yang diberikan BPK mengandung makna penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah telah sesuai dengan standar pelaporan, telah diuangkap secara memadai, serta tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan metrial.

“Pemeriksaan laporan keuangan didasarkan kepada beberapa kriteria yakni kesesuaian standar akuntasi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan dan kecukupan pengungkapan,” imbuhnya.

Sementara itu, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menyambut baik pencapaian WTP ini. Ia menilai pencapaian tersebut tidak terlepas dari peran BPK RI dalam melakukan arahan, monitor, evaluasi, tindklanjut dan rekomendasi hasil pemeriksaan keuangan.

“Ini merupakan WTP yang ketujuh kali diraih oleh pemerintah provinsi. Enam kali berturu-turut di bawah kepemimpinan saya dan pak wakil gubernur, dan WTP pertama dari gubernur sebelum kami,” jelas Rusli.

Terkait dengan beberapa rekomendasi BPK, Gubernur Rusli berkomitmen mendorong percepatan penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP). Caranya dengan mengoptimalkan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah dan Majelis Pertimbangan TP TGR, serta mendorong peran inspektorat, Badan Keuangan dan OPD untuk percepatan penyelesaian TLHP 60 hari sejak laporan dikeluarkan.****

 

 

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90

Leave a Reply