READ.ID – Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo Handoyo menjelaskan jika kendala pembayaran lahan pembangunan Islamic Center karena terkait dengan regulasi serta dokumen pendukung lainnya.
Ia mengakui jika melaksanakan pembangunan infrastruktur tersebut tentu tidak semuda membalikan telapak tangan.
“Banyak hal yang harus dipertimbangkan, seperti regulasi, kelengkapan dokumen pendukung, Studi Kelayakan dan lainnya, yang semuanya itu harus sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah,” Kata Handoyo.
Menurutnya, rencana pembangunan Islamic Center adalah kebutuhan masyarakat di Provinsi Gorontalo. Pemerintah Provinsi Gorontalo sendiri, telah beberapa kali menganggarkan.
Pertama Rp 45 miliar, namun terkendala adanya refocusing, kemudian pada penganggaran yang kedua sebesar Rp 15 miliar.
“Kenapa ini belum berjalan dengan baik, Pemerintah Daerah tentu bukan tanpa alasan. Ada beberapa pertimbangan juga baik dari segi anggaran dan regulasi serta dokumen pendukung,” tegasnya.
Ia menegaskan jika, sangat tidak mungkin pemerintah memaksakan hal yang tidak bisa dilaksanakan sesuai regulasi. Termasuk ada tahapan harus dipenuhi, sehingga sampai dengan akhir tahun tidak sempat terbayarkan.