READ.ID – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan, yaitu tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan Barang Milik Daerah, disetujui DPRD Provinsi Gorontalo.
Hal ini terlihat, pada rapat sidang Paripurna ke-72, dalam rangka pembicaraan tingkat II, Senin (14/3/2022), yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf, dan dihadiri Gubernur Rusli Habibie.
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo menyampaikan, setelah menerima penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) tentang proses pembahasan, pendapat fraksi, serta hasil pembicaraan yang dilakukan bersama, maka pihaknya menyetujui terhadap dua ranperda tersebut.
Menurutnya, kedua ranperda itu, telah melalui tahapan pembahasan ranperda diawali dengan pembicaraan tingkat I yang dimulai tanggal 24 Mei 2021.
“Selanjutnya, kami menerima hasil fasilitasi pengkajian secara yuridis formal dan materil dari Kemendagri”, ucap Paris Jusuf.
Lebih lanjut, terhitung sejak menerima rancangan perda provinsi dari pimpinan DPRD untuk mendapatkan nomor register perda.
Politisi Golkar ini menambahkan, adapun dua ranperda tersebut, selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur.
“Kemudian, gubernur wajib menyampaikannya ke Kementerian Dalam Negeri paling lambat tiga hari”, tegasnya.
(Rinto/Read)