Polres Gorut Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Rental

banner 468x60

READ.ID – Polres Gorontalo Utara (Gorut) akhirnya berhasil mengamankan ML alias Hajir (41) warga Desa Tinelo Ayula, Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango terkait dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental.

ML alias Hajir ditangkap, setelah adanya laporan dari pemilik usaha rental sekaligus korban saudara S.U.E bertempat di Desa Alata Karya, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.


banner 468x60

Kapolres Gorut, AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution mengatakan awal mula kejadian pada tanggal 14 Oktober 2021 sekitar pukul 12.00 Wita, pelaku mendatangi tempat usaha pinjam pakai mobil (rental) milik dari pelapor atau korban dengan maksud meminjam sebuah mobil.

“Saat itu tersangka menjelaskan kepada korban, bahwa mobil tersebut akan digunakan selama 2 (dua) hari untuk mengawasi pekerjaan proyek di wilayah Gorontalio Utara,” ujar Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution dalam press konfrens, Senin (14/3/2022).

Merasa percaya dengan penjelasan dari tersangka, maka korban langsung meminjamkan mobil merek Toyota Agya warna putih yang bernomor Polisi DM 1093 FA.

“Setelah dua hari kemudian tersangka melakukan pembayaran dan meminjam kembali mobil tersebut (perpanjangan waktu) selama 13 (tiga belas) hari dan telah memberikan pembayaran,” jelas Juprisan.

Barang Bukti Mobil Rental Hasil Dugaan Penggelapan Yang Berhasil diamankan Oleh Pihak Polres Gorontalo Utara (Foto:Agung)

Selanjutnya, Juprisan menyebut pada 25 Oktober 2021 tersangka mendatangi korban untuk meminjam lagi mobil tanpa mengembalikan mobil yang sebelumnya dipinjam dengan alasan yang sama serta memberikan pembayaran yang tidak sesuai.

“Dalam kurun waktu yang berbeda tersangka berhasil meminjam mobil pada rental milik korban sebanyak tujuh unit mobil,” terangnya.

Setelah korban mencari informasi tentang keberadaan mobil yang dipinjamkan, ternyata didapati bahwa diduga tersangka telah menggadaikan mobil tersebut kepada orang yang berbeda.

“Dan sebelumnya tersangka telah mempersiapkan bukti angsuran palsu serta kwitansi jual beli dari pemilik mobil (tangan pertama), agar penerima gadai merasa yakin dan percaya. Atas kejadian tersebut, kini korban mengalami kerugian materil sejumlah tiga puluh juta rupiah,”tukasnya.

Berdasarkan fakta, keterangan korban dan para saksi didukung oleh keterangan tersangka bahwa telah terjadi penipuan dan penggelapan terhadap saudara S.U.E yang dilakukan oleh tersangka ML.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 378 dan pasal 372 Jo pasal 64 ayat (1) satu KUHPidana atau hukuman penjara paling lama empat tahun,” tandasnya.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90