READ.ID – Walikota Gorontalo Marten Taha menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2021 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Hardi sidiki.
Proses penyerahan tersebut dilaksanakan pada rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Gorontalo, Senin (04/04) yang dihadiri oleh seluruh anggota DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Gorontalo.
Ketua DPRD Kota Gorontalo Hardi Sidiki mengungkapkan, LKPJ Walikota itu disusun berdasarkan pelaksanaan program dan kegiatan pada dokumen perencanaan dan anggaran tahunan
“LKPJ 2021 ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah, serta dijadikan media evaluasi pada program dan kegiatan selama setahun berjalan” ungkap Hardi Sidiki
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 19 ayat (1) disebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“LKPJ ini haruslah berisikan tentang pengelolaan keuangan daerah secara makro, tentang arah kebijakan umum. Adapun termasuk penyelenggaraan desentralisasi serta tugas umum pemerintahan”pungkasnya.