READ.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, memanggil pihak pemerintah desa Biau, Kecamatan Biau, menindaklanjuti aduan terkait pemberhentian seorang Guru taman pengajian anak (TPA) di wilayah tersebut.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Matran Lasunte mengatakan dalam aduan oknum Guru tersebut disampaikan bahwa dirinya diberhentikan secara tidak terhormat dengan insentif yang belum terbayarkan.
“Atas laporan itu maka kami mengundang penjabat kepala desa dan juga dihadiri oleh camat setempat untuk dimintai keterangan terkait aduan tersebut,” ujar Matran.
Matran menuturkan dalam pertemuan tersebut setelah di konfirmasi pihak pemerintah desa bahwa insentif yang dilaporkan bersangkutan sudah terbayarkan sesuai masa pengabdiannya.
“Sementara sejak Surat Keputusan (SK) pemberhentian diterbitkan, insentif bersangkutan sudah tidak diproses lagi,” terangnya.
Lanjut Matran menyebut, alasan Pj kades memberhentikan karena dianggap tidak bekerja sesuai tugas dan fungsinya serta tidak pernah membuat laporan maupun data para santri yang ada.
“Atas pertimbangan itu pemerintah desa memberhentikan bersangkutan karena dianggap tidak bekerja sesuai tugas dan fungsinya,” ungkapnya.
Matran menambahkan, pihaknya mendapat informasi yang bersangkutan juga sudah melaporkan kejadian itu kepada bupati dan merekomendasikan pihak inspektorat untuk melakukan audit khusus.
“Untuk itu berdasarkan hasil rapat komisi I akan menggelar kembali rapat dan mengundang guru TPA tersebut dengan membawa SK pengangkatan dan pemberhentian dia untuk kita liat seperti apa,” tukasnya.
“Termasuk juga akan memperhatikan kewenangan kepala desa dalam menerbitkan SK pemberhentian, mengingat kepala desa statusnya hanya penjabat,” sambung Matran.