READ.ID – Fraksi Nasdem DPRD Gorontalo Utara (Gorut), menyoroti manajemen ASN di lingkungan pemerintah daerah setempat yang dinilai dilakukan dengan cara bertentangan peraturan perundang-undangan berlaku.
Hal ini disampaikan oleh juru bicara Fraksi Nasdem Mikdad Yeser dalam rapat paripurna DPRD Gorut terkait pembicaraan tingkat I terhadap rancangan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2021 belum lama ini.
Mikdad mengatakan, beberapa waktu terakhir terdapat beberapa pejabat di lingkup Pemerintah daerah Gorontalo Utara yang telah diberhentikan dari jabatan.
“Seperti beberapa Sekretaris Dinas dibebaskan dari jabatan sehingga sekarang tidak lagi menduduki jabatan atau lazimnya disebut nonjob,” ungkap Mikdad.
Sementara dalam ketentuan Pasal 8 ayat (4) PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Seorang PNS dapat dibebaskan dari jabatannya hanya apabila yang bersangkutan tersebut diberi hukuman disiplin dengan jenis hukuman disiplin berat.
“Pada faktanya PNS yang dibebaskan dari jabatan tersebut tidak pernah diperiksa oleh tim pemeriksa yang terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, unsur kepegawaian karena tidak melaksanakan kewajiban atau melanggar larangan PNS,” jelasnya.
Maka kata Mikdad kekeliruan atas tindakan pembebasan jabatan beberapa PNS itu menjadi beban dan tanggung jawab Bupati bahkan dinilai dapat berpotensi melanggar batasan-batasan wewenang administrasi pemerintahan sebagaimana yang ditentukan dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Terhadap permasalahan ini, Mikdad menekankan bahwa pihaknya Fraksi Nasdem meminta agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi.
“Kami berharap pemerintah daerah dalam hal ini Bupati melakukan evaluasi terhadap manajemen ASN di lingkup Pemerintah Daerah guna menghindari terjadi pelanggaran terhadap perundang-undangan yang mengatur tentang manajemen PNS,” tandasnya.