READ.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pohuwato Endi Sulistio, mebeberkan jumlah temuan sementara dari Dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Buntulia Barat sebanyak 173 juta rupiah.
Hal itu, disampaikan Endi usai melakukan audiens dengan beberapa perwakilan dari Aliansi Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera) yang medesak pihak Kejaksaan untuk menyelesaikan persoalan dugaan tindak korpsi di desa, Selasa (30/08/2022)
Dijelaskan Endi, untuk sementara diketahui temuan dari dugaan tindak korupsi yang terjadi di desa tersebut sejumlah Ratusan juta rupiah.
“Saya belum sempat periksa, saya tidak bisa bicara lebih jauh, kurang lebih 173 juta, sementara seperti itu dari beberapa item pekerjaan,”ungkapnya keapda medi, Selasa (30/08/2022)
Selanjutnya, Kajari Pohuwato menyatakan, jumlah tersebut berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan pihak Inspektorat Daerah pada tanggal 18/08 yang lalu.
Endi juga menambahkan, besraan temuan tersebut masih bersifat sementara, diakuinya, saat ini pihaknya masih mengumpulkan data-data sehingga dapat segera menuntaskan porasoaalan dugaan korupsi yang terjadi di Desa Buntulia Barat Tersebut.
“Bicara waktu kami bicara segera, seperti yang di sampaikan tadi kami menerima LHP terbaru itu di tanggal 18,”imbuhnya
Olehnya, Endi meminta agar masyarakat dapat menunggu proses dari penyelesaian persoalaan dugaan tindak korupsi tersebut.
“Saya meminta agar warga bersabar menunggu hasil akhir pemeriksaan kasus hingga tuntas,”