READ.ID – Anggota DPRD Gorontalo Utara (Gorut), Ariyati Polapa angkat bicara mengenai kejelasan beasiswa daerah untuk program studi Srata Satu (S1) yang sering dikeluhkan oleh para mahasiswa di wilayah tersebut.
Menurut Ariyati, sejak awal terbentuknya daerah ini memang sudah banyak kerja sama pemerintah daerah dengan perguruan tinggi tertentu khususnya dalam hal beasiswa.
“Tetapi dalam perjalanannya, dengan peralihan wewenang pendidikan menengah menjadi tanggung jawab provinsi. Maka perda nomor 6 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pendidikan ini tidak bisa diberlakukan lagi,” ujar Ariyati.
Sehingga penyaluran beasiswa lewat pendidikan menjadi catatan auditor eksternal. Sebab mahasiswa program studi S1 non aparatur tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Jadi bukan berarti daerah tidak mengakomodir beasiswa tetapi perlu digarisbawahi beasiswa yang bisa dianggarkan di internal dinas pendidikan hanya untuk peningkatan kompetensi pendidik guru dan tenaga kependidikan,” jelas Ariyati.
Namun, Kata Ariyati berdasarkan usul inisiatif pemerintah daerah meminta agar peraturan daerah nomor 6 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pendidikan di revisi untuk membantu alumni SMA sederajat dalam mengusulkan proposal beasiswa.
“Jadi mereka boleh mengusulkan baik itu ke Dinas Sosial, DKPP. Bahkan ke Dinas Transmigrasi dan Dinas Koperasi juga bisa. Tergantung, itu formatnya nanti akan ada di revisi perda,” tandasnya.