READ.ID – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gorontalo Kota AKBP Ardi Rahananto memerintahkan pasukannya untuk segera membubarkan massa aksi tolak Bahan Bakar Minyak (BBM).
Menurut Ardi Rahananto, Massa aksi yang menolak kenaikan BBM itu telah melewati batas waktu untuk melakukan unjuk rasa.
“Berdasarkan ketentuan undang-undang, penyampaian pendapat ditempat terbuka itu hanya bisa sampai pukul 18.00 waktu setempat” Ungkap Ardi Rahananto pada saat memberikan imbauan kepada massa aksi
Dari pantauan Read.Id Kapolres Gorontalo Kota sekitar pukul 18.25 wita, telah memberikn imbauan agar massa aksi diberikan waktu lima menit untuk segera membubarkan aksi mereka sendiri.
Akan tetapi melihat massa aksi masih tetap menyampaikan orasi meski sudah melewati batas waktu yang telah diberikan, Ardi Rahananto pun mengambil langkah untuk memukul mundur massa aksi
Meski keadaan sempat memanas namun Massa aksi pun berhasil dibubarkan dengan damai oleh kepolisian.