READ.ID – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo telah merekomendasikan untuk menghentikan sementara seluruh aktifitas kegiatan pembangunan dari Wisata Pantai Ratu yang ada di Desa Tenilo Kabupaten Boalemo.
“Setelah melihat dilapangan memang sebagian areal wisata Pantai Ratu masuk di dalam kawasan Hutan Lindung dan sebagian lagi masuk peta indikatif penundaan pemberian izin baru,” kata Nasrudin Kabid Pengkajian dan penataan lingkungan DLHK Provinsi Gorontalo, Rabu.
Ia menambahkan ada sekitar 1,8 hektar areal wisata Pantai Ratu yang masuk kawasan hutan lindung.
Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak ada izin lingkungan, sementara mereka sudah melakukan pembangunan, operasional tanpa adanya izin lingkungan.
“Dari pemerintah Desa Tenilo sudah datang ke kami dan sudah diskusi, kami juga sudah memberikan surat untuk menghentikan sementara aktifitas kegiatan pembangunan dari wisata Pantai Ratu sampai melengkapi dokumen perizinan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Nasrudin.
Terkait rekomendasi yang diberikan itu, lanjut Nasrudin mungkin dalam waktu pihaknya akan melakukan pemantauan dilapangan, bagaimana respon dari pihak pegelola, terkait dengan kegiatan penundaan.