Komisi Pemberantasan Korupsi Menerima 4.623 Laporan Dugaan Tipikor Selama Tahun 2022

Laporan Tipikor
banner 468x60

READ.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 2022 telah menerima 4.623 laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), yang masuk ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

“Laporan yang diterima itu melalui email, KPK Wishtle Blowing System (KWS), langsung/demonstrasi, media sosial, SMS, surat/fax, maupun telepon. Dimana laporan terbanyak berasal dari DKI Jakarta 585 pengaduan, Jawa Barat 429 pengaduan, Sumatera Utara 379 pengaduan, Jawa Timur 357 pengaduan, dan Jawa Tengah 237 pengaduan,” ungkap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam Konferensi Pers Kinerja KPK Tahun 2022 melalui kanal Youtube, Selasa (27/12/2022).


banner 468x60

Lanjutnya, dari total 4.623 pelaporan, sejumlah 363 tidak memenuhi kriteria laporan dugaan tipikor sehingga diarsipkan, dan 4.260 dilanjutkan pada proses verifikasi. “Dari 4260 laporan itu, 4.055 telah selesai diverifikasi,” terangnya.

Ia mengatakan, KPK menyadari peran publik dalam pemberantasan korupsi, di antaranya melalui pelaporan/pengaduan masyarakat. “Karena pengaduan tersebut menjadi salah satu pintu awal KPK dalam menangani perkara tindakpidana korupsi. Oleh karenanya, KPK mengajak masyarakat dalam menyampaikan aduan penting untuk menyertakan bukti awal yang valid, agar laporan berkualitas dan dapat ditindaklanjuti KPK,” ujarnya.

Johanis juga mengajak masyarakat, agar menyampaikan aduan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK dapat dilengkapi uraian dugaan fakta, sehingga KPK dapat menindaklanjutinya.

“KPK memastikan akan menindaklajuti setiap aduan masyarakat yang termasuk dalamtindak pidana korupsi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Johanis menegaskan, KPK menjamin kerahasiaan identitas pelapor sebagai bentuk mitigasi keamanannya. Kecuali justru yang sering terjadi, pelapor sendiri yang kemudian mempublikasikannnya kepada media ataupun publik.

“Bahkan KPK juga akan memberikan apresiasi kepada pelapor, yang jumlahnya dihitung dari nominal pengembalian keuangan negara dari penanganan perkara yang dilaporkan dimaksud,” tutupnya.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90