KOTAMOBAGU, READ.ID -Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas perdagangan koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM) melakukan penertiban pedagang di pasar 23 Maret , Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Rabu 11 Desember 2023
“Dinas perdagangan melaksanakan penertiban pasar terutama pedagang-pedagang yang menggunakan badan jalan termasuk ruang milik jalan yang dipergunakan tempat untuk berjualan,” ujar Ariono saat diwawancarai Awak Media seusai melaksanakan penertiban
Ariono menambahkan para pedagang diminta kembali ke tempat yang sudah pemkot sediakan di dalam pasar
“Target kita yakni bangunan-bangunan darurat di depan toko yang sebenarnya pelataran di depan toko itu diperuntukan untuk parkiran para pengunjung dan bukan tempat untuk berjualan,”
“Perlu kita ketahui bahwa ketika kita mendapatkan izin mendirikan bangunan kita tentu ada jarak dari jalan ke bangunan yang kita bangun jadi tentu spacenya itu yang diperuntukan untuk parkiran,” tutupnya. (*)