Pemprov Gorontalo Tanggapi Lembaga Swadaya Masyarakat Terkait Mutasi Pejabat

Lembaga Swadaya Masyarakat

READ.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo menanggapi pernyataan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyoal mutasi pejabat yang dilakukan Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer, Kamis kemarin. Mereka mempertanyakan sejumlah Pimpinan Tinggi Pratama yang bergeser dari jabatannya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Zukri Surotinojo menjelaskan, Pemprov Gorontalo menghargai pendapat dari semua pihak terkait pelantikan pejabat. Meski begitu, proses pengisian jabatan sepenuhnya menjadi hak prerogatif kepala daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.


banner 468x60

“Semua aparatur itu mulai dari desa hingga pusat adalah pembantu pimpinannya. pada level pemprov, pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah pembantu kepala daerah. Sebagai pembantu, dipercayakan untuk sebuah amanah tentu harus kita terima. Itu dulu yang harus dipahami,” kata Zukri, Minggu (22/1/2023).

Lebih lanjut dijelaskan Zukri, penunjukan dan pelantikan pejabat tidak dilakukan serta merta. Ada proses penilaian dan evaluasi secara yuridis formal. Salah satunya melalui uji kompetensi yang meliputi asesment, rekam jejak dan wawancara yang dilakukan oleh panitia seleksi.

Menanggapi soal klaim Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bahwa ada pejabat yang memiliki rangking tertinggi namun tidak menjabat di jabatan lama, Zukri meluruskan. Menurutnya, asesment tidak membandingkan antara satu pejabat dengan pejabat lain sehingga klaim itu tidak benar adanya.

“Asesment itu hanya satu dari empat unsur uji kompetensi. Berikutnya masih ada rekam jejak dan wawancara. Itu semua dilakukan oleh pansel. Satu lagi ada pertimbangan lainnya oleh Kepala Daerah. Mengertinya, setelah tiga proses dilalui maka keputusan akhir diserahkan pansel kepada Penjabat Gubernur,” bebernya.

Penjabat Gubernur juga tidak semena-mena melantik pejabat. Ia harus mengantongi rekomendasi KASN dan rekomendasi Menteri Dalam Negeri sebagai bentuk tinjau ulang (review) terhadap apa yang sudah dilakukan oleh Penjabat Gubernur apakah sesuai ketentuan atau tidak. Keduanya sudah dipenuhi.

Proses pelantikan dilakukan sebagai bagian dari amanah Peraturan Gubernur Nomor 38 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Daerah. Selain mengisi jabatan lowong, pelantikan dimaksudkan untuk pembaharuan dan penyegaran organisasi.

Pihaknya berharap keputusan Penjabat Gubernur bisa diterima dan dihormati oleh semua pihak. Sebagaimana seluruh pejabat yang dilantik menerima untuk ditempatkan pada jabatan yang dipercayakan. Evaluasi kinerja akan terus dilakukan.

“Kita syukuri diberi jabatan, kalau tidak kan tetap harus kita terima. Terpenting bagi kami bukan di mana jabatannya, tapi bagaimana kita emban tugas itu dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90