READ.ID- Anggota Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo menyepakati bahwa pelaksanaan sidang Paripurna Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) dari anggota Fraksi Nasdem, akan dilaksanakan pada tanggal 30 Januari 2023 mendatang.
Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Moh. Kris Wartabone, usai mengikuti rapat Banmus, Selasa (24/1/2023) bersama anggota lainnya.
Kris Wartabone menyatakan, rapat yang digelar Banmus merupakan tindak lanjut dari rapat yang pernah digelar awal tahun, yakni terkait persiapan sidang paripurna PAW dari salah satu anggota fraksi Nasdem yang menggantikan salah satu anggota yang meninggal.
Dikatakan Kris Wartabone, sebelumnya beredar di DPRD, ada surat persetujuan dari Dewan Pemimpin Pusat (DPP), terhadap PAW. Namun, surat resmi dari partai Nasdem, dari pimpinan wilayahnya belum ada.
Sehingga, kata Politisi PDIP ini, pihak Banmus DPRD Provinsi Gorontalo menghentikan sementara PAW dari salah satu anggota fraksi Nasdem, sampai ada surat yang dapat memperkuat dari surat DPP partai Nasdem tersebut.
“Nah, kemarin pihak pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo telah menerima surat tersebut, sehingga diputuskan dalam rapat Banmus hari ini, bahwa pelaksanaan sidang paripurna tersebut dijadwalkan pada tanggal 30 Januari 2023″, tegas Kris Wartabone.
Terakhir, politisi asal Dapil Bone Bolango ino menuturkan, jika waktu pelaksanaan tersebut dilaksanakan pada pukul 10.00 Wita, dan dilanjutkan pada pukul 13.00 Wita dengan agenda paripurna salah satu Ranperda. (Rinto/Read)