READ.ID – Pansus III DPRD Kota Gorontalo, memutuskan untuk menskorsing pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemberian nama jalan dan sarana umum.
Keputusan skorsing tersebut dilakukan mengingat adanya perdebatan dalam pembahasan ranperda sehingga alot dan masih membutuhkan kajian lebih lanjut.
“Memang ada perdebatan yang sangat alot di tingkat kita Anggota DPRD terkait siapa yang menjadi usul inisiatif ranperda ini antara legislatif atau eksekutif,” ujar Ketua Pansus III, Heriyanto Thalib.
Menurut Heriyanto, pihaknya memang menilai agak rancu ketika ranperda ini diusulkan oleh pihak legislatif. Padahal kata Ia yang mengetahui persis persoalan pemberian nama jalan adalah eksekutif.
“Memang harus pihak eksekutif yang harus mengusulkan ranperda ini dan bukan DPRD. Karena merekalah sebagai pelaksana teknis maupun program di lapangan,” terangnya
Selain itu, Lanjut Heriyanto yang menjadi perdebatan lagi yakni pertanyaan terkait urjensi dari usulan perda baru. Padahal sebelumnya sudah perda yang lama nomor 15 tahun 2005.
“Kan ada perda lama, kenapa tidak dirubah untuk direvisi. Menurut penjelasan dari pihak eksekutif bahwa memang sudah harus dibuat perda baru karena banyak aturan dulu sudah tidak berkesesuaian,” jelasnya.
Heriyanto menambahkan, karena masih terjadi perdebatan yang tadinya sudah harus membahas Ranperda pemberian nama jalan, maka diputuskan untuk dipending sementara waktu.
“Makanya kita hari ini sepakat untuk pending pembahasan ranperda ini sambil menunggu pengkajian lebih lanjut untuk dibahas berikutnya,” tukasnya.