Maksimalkan Pengurusan Dokumen Kependudukan, Ini Kata Kepala Dinas Dukcapil Kotamobagu

Roy Paputungan (foto: istimewah)
banner 468x60
KOTAMOBAGU, READ.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu terus meningkatkan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di tiap daerah, termasuk Kota Kotamobagu.

Kepala Disdukcapil Kotamobagu, Roy Paputungan, mengatakan pihaknya, menyiapkan blangko e-KTP sesuai kebutuhan.

“Memang ketersediaan blangko KTP di akhir tahun 2022 sangat terbatas, namun minggu ini kami kembali menerima stok blangko dari Dirjen Dukcapil Kemendagri,” kata, Roy, Rabu 25 Januari 2022.


banner 468x60

Menurutnya, kebutuhan blangko e-KTP tersebut dipersiapkan untuk perekaman dan pencetakan e-KTP baru bagi masyarakat yang sudah berusia 17 tahun serta perubahan dan penggantian e-KTP yang rusak.

“Jadi stok blangko e-KTP saat ini masih aman. Bagi masyarakat yang akan melakukan perekaman maupun penggantian e-KTP bisa langsung mengunjungi Kantor Disdukcapil Kota Kotamobagu,” ujarnya.

Roy menambahkan, adapun perekaman baru maupun penggantian e-KTP yang rusak, masyarakat diharuskan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.

“Untuk penggantian KTP rusak, pemohon harus membawa KTP lama yang rusak dan fotocopy KK. Sedangkan untuk KTP hilang harus disertai surat keterangan hilang dari kepolisian dan fotocopy KK. Adapun perubahan elemen harus menyiapkan KK asli, KTP lama dan bukti perubahan elemen lama,” tutupnya.

Sementara, Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara, meminta OPD untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi.

“Maksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya belum lama ini.

Ia pun meminta untuk tahun ini sudah ada sistem informasi untuk pengurusan Akte Kelahiran, Akte Kematian, yang terintegrasi.

“Tahun ini saya minta ada sistem informasi untuk pengurusan Akte Kelahiran, Akte Kematian, yang terintegrasi dengan RSUD, kantor Desa, kantor Kelurahan dan Dinas Dukcapil, untuk lebih memudahkan pelayanan kepada masyarakat,” harapnya.(*)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90