READ.ID – Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Produsen Dharma Tani, ZU dijemput paksa oleh Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, Selasa (28/02/2023)
Penjemputan paksa itu, dilakukan Polda Gorontalo berdasarkan laporan yang dilayangkan langsung KUD Dharma Tani terkait dugaan pemalsuan dokumen.
Sebelum penjemputan paksa, pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali namun tidak mendapat respon dan tidak dipenuhi oleh ZU.
Dan akhirnya pihak Polda Gorontalo terpaksa menjemput ZU di kantor KUD Produsen Dharma Tani pukul 09.30 Wita.
Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiyono menjelaskan penjemputan paksa itu dilakukan Polda Gorontalo terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen.
“Yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan terkait adanya laporan dugaan pemalsuan dokumen, penjemputan itu langsung dilakukan Polda Gorontalo yang juga menangani kasus tersebut,”ungkap Selasa (28/02/2023).