READ.ID – Komisi I DPRD Gorontalo Utara, mengingatkan kepada pemerintah daerah setempat untuk menyesuaikan pengangkatan tenaga honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) dengan kebutuhan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD, Matran Lasunte menjelaskan meski telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2018 pada Pasal 96, menyatakan pemerintah daerah dilarang untuk mengangkat pegawai non PNS atau non P3K untuk mengisi jabatan AWS.
Namun, kata Matran, aturan tersebut kini tidak berlaku lagi dan pengangkatan dikembalikan lagi ke masing-masing daerah, dalam artian disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
“Intinya, yang perlu diingat bahwa tenaga honorer yang diangkat merupakan tenaga honorer yang lama, bukan tenaga honor yang baru,” ujar Matran.
Namun para honorer tersebut hanya diberikan waktu sampai dengan bulan November 2023, mengingat pada tahun 2024 tidak akan ada lagi tenaga honorer atau PTT.
“Sehingga, dengan kebijakan ini, pemerintah daerah harus segera menindak lanjutinya, dengan melihat berapa kebutuhan tenaga PTT, dan selanjutnya dikeluarkan SK mereka, mengingat para PTT ada yang telah bekerja sejak awal tahun berjalan ini,”ungkapnya.
Untuk itu, Matran berharap agar dengan solusi yang diberikan oleh pemerintah pusat tersebut akan membantu daerah dalam hal kebutuhan tenaga kerja.
“Dan kebutuhan tenaga kerja tersebut, tentu akan sangat membantu kinerja pemerintah daerah dalam melaksanakan program-program yang telah disusun dan ditetapkan pada tahun anggaran 2023 ini,”tutupnya