Dalam Sebulan, Polreta Gorontalo Kota Ungkap Tiga Kasus Peredaran Obat Tanpa Izin

Narkoba
banner 468x60

READ.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Gorontalo Kota mengungkap tiga kasus peredaran obat/farmasi yang tidak memiliki izin edar selama bulan April 2023

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,M.H yang didampingi Kast Narkoba Akp Cecep Ibnu Ahmadi,SH,SIK pada press confrence menjelaskan bahwa selama bulan April ini ada tiga kasus peredaran obat tanpa ijin edar yang di ungkap oleh satuan narkoba


banner 468x60

Lebih lanjut KBP Ade menjelaskan bahwa tiga kasus tersebut masing masing pada 08 April 2023 di kelurahan Huangobotu Kecamatan Dungingi dengan tersangka ADW (28) yang dalam penggeledahan ditemukan 20 streap afau 200 butir obat jenis Trihexiphenidyl.

Selanjutnya pada 13 April 2023 di Kelurahan Biawu dengan tersangka IH (25) dengan barang bukti 40 streap atau 400 butir Trihexiphenidyl dan terakhir pada tanggal 17 April 2023 di kelurahan Huangobotu dengan tersangka SSA (23) dengan barang bukti 30 streap atau 300 butir Trihexiphenidyl.

“Jadi jumlah obat Trihexiphenidyl yang sudah diamankan pada tiga tkp selang bulan April ini ada 90 streap atau 900 butir obat yang akan di jual tanpa ijin,Ujar KBP Ade

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 197 UU Jo pasal 106 Ayat (1) dan Pasal 198 Jo pasal 108 ayat (1) No. 36 Th. 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal satu milyar lima ratus juta,tutup KBP Ade

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90