Beredar surat Teguran Gorontalo Minerals ke Koperasi Tindaho

Beredar surat Teguran Gorontalo Minerals ke Koperasi Tindaho
banner 468x60

READ.ID – Beredar surat teguran dari PT Gorontalo Minerals (GM) kepada Koperasi Pemasaran Tindaho Bone Bolango, perihal pelanggaran terhadap pelaksanaan perjanjian Sewa Alat Berat.

Surat teguran dengan nomor 040/GM-GTO/V/2023 itu menjelaskan jika, imbauan yang dilakukan Koperasi Tindaho bertentangan dengan ruang lingkup pekerjaan yang disepakati dalam perjanjian.


banner 468x60

“Kami merujuk pada Perjanjian sewa Alat Berat No.018/GM/AGR-LGL/III/2023 (Perjanjian) tanggal 14 Maret 2023 yang dibuat oleh dan antara PT Gorontalo Minerals (PT GM), PT Adiprotek Envirodunia, dan Koperasi Pemasaran Tindaho Bone Bolango (Tindaho). Sebagaimana diatur dalam pasal 10.5 Perjanjian, Tindaho dilarang untuk melakukan tindakan yang bukan berdasarkan instruksi dan/atau persetujuan tertulis dari PT GM,” bunyi surat tersebut, yang ditanda tangani oleh Hary Irmawan selaku Kepala Teknik Tambang.

Dalam surat itu juga dijelaskan jika, pada tanggal 28 Maret 2023, pihaknya mendapati adanya himbauan tertulis dari Tindaho kepada pemilik lubang, pemilik modal, dan tenaga penambang untuk mengumpulkan raw material hasil tambang yang berasal dari wilayah Kontrak Karya PT GM melalui Tindaho.

Maka berkenaaan dengan hal tersebut, PT GM tidak pernah memberikan instruksi dan/atau persetujuan tertulis kepada Tindaho untuk menerbitkan himbauan sebagaimana dimaksud, dan himbauan yang diterbitkan oleh Tindaho bertentangan dengan ruang lingkup pekerjaan yang disepakati dalam perjanjian.

“Terkait hal tersebut, kami menginstruksikan kepada Tindaho untuk mencabut himbauan yang ditujukan kepada pemilik lubang, pemilik modal, dan tenaga penambang, serta melakukan perbaikan terhadap dampak atas himbauan tersebut dengan tenggat waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat ini diterbitkan. Kami mencadangkan setiap hak berdasarkan Perjanjian untuk inspeksi, memberikan evaluasi, memberikan teguran, dan termasuk melakukan pengakhiran Perjanjian,” jelas Hary Irmawan.

Didik Hatmoko selaku Manager PT GM ketika dikonfirmasi hal tersebut menjelaskan jika dirinya sementara menunggu surat tersebut, namun terinformasi sudah ditanda tangani Hary Irmawan.

“Saya menunggu suratnya keluar. Infonya sudah ditandatangani Pak Hary,” kata Didik.

Sementara itu Riston Mokoagow selaku penanggung jawab dari Koperasi Tindaho ketika dikonfirmasi perihal surat tersebut menjelaskan bahwa, pihak mereka sampai dengan saat ini belum menerima surat dari PT Gorontalo Minerals.

“Sampai saat ini kami belum menerima surat apapun dari PT GM, karena berdasarkan alamat email, alamat kantor serta nomor kontak yang dituangkan dalam surat kerjasama dengan PT GM, belum ada surat yang masuk,” tegas Riston Mokoagow.

“Jangan-jangan surat tersebut bodong,” tambahnya.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90