READ.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan rapat kerja, guna membahas dua usulan ranperda yakni RT/RW dan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Senin (29/5/2023).
Anggota Bapemperda Yuriko Kamaru menegaskan, jika ranperda tersebut harus diselesaikan ditahun 2023. Alasannya, kata Yuriko, yaitu mengenai ranperda RT/RW, apabila tidak diselesaikan, maka sangat berhubungan dengan dunia investasi yang akan masuk ke Provinsi Gorontalo.
Menurut Yuriko, sebelum ada investor masuk ke daerah Gorontalo, dan belum ada ranperda RT/RW tersebut, maka investasi belum dapat dilaksnakan.
“Karena, belum ada Perda RT/RW yang belum selesia”, ungkap Yuriko.
Sementra itu, menyangkut ranperda pajak dan retribusi daerah, jika tidak diselesaikan ditahun 2023 ini, maka setelah tanggal 5 Januari 2024, tidak akan bisa pemerintah untuk melakukan pemungutan pajak dan restribusi ditanggal 6 Januari, apabila objek pajak jatuh pada tanggal 6 Januari, belum bisa dilakukan.
“Dengan alasan, bahwa legal hukumnya belum ada”, tegas Yuriko.
Untuk itu, Yuriko menyebut bahwa kedua ranperda tersebut sangat penting untuk Provinsi Gorontalo.
Lebih lanjut, pembahasan ranperda ini, akan dilanjutkan dalam rapat paripurna pembahasan di DPRD Provinsi Gorontalo.
“Insha Allah, pihak DPRD Provinsi Gorontalo segera menindaklanjuti dan mendukung kedua usulan ranperda tersebut, untuk dilakukan perluasan, agar pemerintah Provinsi Gorontalo, tidak memperoleh persoalan atas tidak dibahasnya kedua ranperda tersebut”, tutur polisi partai Nasdem ini. (Rinto/Read)