READ.ID– Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Aksi Bela Rakyat (LSM Labrak) Kabupaten Pohuwato mendesak, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Gorontalo Irjen. Angesta Romano Yoyol, agar memproses perkara investasi bodong hingga pada tingkatan admin.
Sebelumnya, disampaikan Ketua LSM Labrak Pohuwato, Sri Susanti Yunus, meskipun para owner (pemilik) dan otak dari investasi bodong itu telah ditahan, namun beberapa oknum admin yang justru merupakan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) masih berkeliaran, bahkan terlihat leha-leha seolah tak mempan hukum.
Menurut Sri, banyak diantara admin yang berasal dari masyarakat hingga oknum APH namun tak tersentuh hukum.
“Sebut saja oknum kepolisian, ada juga ASN, bahkan ada tokoh tokoh yang memiliki pengaruh di kalangan masyarakat, mereka masih santai seolah tidak terjadi apa-apa,”ungkapnya Sabtu (03/06/2023)
Selanjutnya, dijelaskan Sri, tidak hanya owner yang di proses, akan tetapi juga para admin dimana dianggap menjerumuskan masyarakat hingga mengalami kerugian sampai miliaran rupiah.
“Seandainya masyarakat kita tidak mendapatkan pengaruh sesat dari mereka-mereka ini, maka tidak akan ada kerugian hingga ratusan miliar. Bahkan saat ini masyarakat yang sudah terlanjur mengajukan pinjaman di perbankan banyak yang pembayarannya menunggak hanya karena perkara investasi ilegal ini,”tuturnya
Sehingganya, Sri mendesak, agar Irjen. Angesta Romano Yoyol, dapat memproses perkara ini hingga pada tingkatan admin. Agar bisa sedikit mengobati luka masyarakat yang dirugikan bahkan depresi, dan nekat sampai mengakhiri hidupnya.
“Kami mendesak agar hadirnya Kapolda Gorontalo yang baru ini bisa benar-benar mengusut tuntas dan memproses hukum mereka-mereka yang menjadi admin investasi bodong, utamanya aparat kepolisian,”pungkasnya
Untuk diketahui, berikut rincian daftar investasi bodong yang banyak merugikan masyarakat, amtara lain :
1. Rahmat Ambo (IBF), Rp 32 Miliar
2. Rinto (FX Family), Rp 148 Miliar
3. Didin (Smart Trader), Rp 60 Miliar
4. Mantri Wahid (Man 3 Trader), Rp 30 Miliar
5. Zubair Mooduto (Forex), Rp 2 Miliar.