READ.ID – Pemerintah Daerah Gorontalo Utara (Gorut) menyerahkan Dokumen naskah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi daerah kepada DPRD setempat.
Penyerahan dokumen Ranperda terkait Pajak dan Retribusi daerah tersebut diserahkan langsung Sekretaris Daerah Gorontalo Utara, Suleman Lakoro kepada Ketua DPRD Deasy S Datau dalam rapat paripurna, Senin (12/6/2023).
Suleman menyampaikan, berdasarkan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2009 khususnya pengaturan terhadap pajak daerah di Gorontalo Utara telah dibentuk peraturan daerah antara lain.
Peraturan daerah nomor 7 tahun 2020 tentang pajak daerah dan peraturan daerah nomor 3 tahun 2021 tentang retribusi jasa usaha
“Sementara peraturan daerah yang mengatur tentang pajak daerah dan perda tentang retribusi daerah tersebut rencananya akan digabungkan untuk efisiensi pengelolaan
Suleman mengatakan, sebagaimana ketentuan pasal 94 undang-undang nomor 1 tahun 2022 menyatakan bahwa seluruh jenis pajak dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah.
Sesuai ketentuan pasal 187 huruf B undang-undang nomor 1 tahun 2022 menyatakan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah yang disusun berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009 masih tetap berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya undang-undang nomor 1 tahun 2022.
“Dengan demikian pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah untuk tahun anggaran 2024 ini harus sudah berdasarkan peraturan daerah pajak daerah dan retribusi daerah terbaru berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2022,” jelasnya.
Sehingga kata Suleman untuk optimalnya penyelesaian peraturan daerah sebagaimana amanat undang-undang nomor 1 tahun 2022.
“Maka kementerian dalam negeri telah menetapkan timeline penyusunan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah sebagai acuan pemerintah daerah dalam rangka penyusunan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah,” tukasnya.
“Dengan ketentuan dimana seyogianya pada bulan juni ini Ranperda tersebut sudah selesai dibahas dan ditetapkan menjadi perda,” sambungnya.