KOTAMOBAGU, READ.ID – Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwa) tentang batas desa dan kelurahan Menuju tahap Penetapan.
Kepala Bagian Hukum Setda Kotamobagu, Chandra Saniman, menyatakan bahwa sosialisasi adalah bagian penting dari tahapan penyusunan peraturan kepala daerah.
“Sosialisasi bagian dari tahapan penyusunan tentang peraturan kepala daerah menyangkut batas desa dan kelurahan. Dan ini telah dilaksanakan,” ucap Saniman belum lama Ini.
Dalam proses ini, bagian pemerintahan bersama-sama pemerintah desa dan kelurahan, yang difasilitasi oleh pemerintah kecamatan, telah menyampaikan rancangan dan sudah final di tingkat Kementerian Hukum dan HAM. Harmonisasi serta fasilitasi peraturan kepala daerah dari pemerintah provinsi juga sudah dilakukan.
Chandra menjelaskan bahwa tahap akhir yang tinggal dilakukan adalah melaporkan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bahwa peraturan Wali Kota (Perwako) tersebut akan segera ditandatangani. Setelah ditandatangani, peraturan tersebut akan ditetapkan secara resmi dan selanjutnya akan diberi penomoran.
“Bagian hukum tinggal nanti melaporkan ke biro hukum provinsi bahwa peraturan Walikota dimaksud sudah akan ditandatangani untuk penetapan dan selanjutnya penomoran,” jelasnya.