KOTAMOBAGU, READ.ID – Pemerintah desa (Pemdes) Pontodon Timur (Pontim) menggelar Musdes Pendirian Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) berbasis peraturan pemerintah (PP) no 11 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) No 3 tahun 2021.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Desa Pontim, Kecamatan Kotamobagu Utara, Jumat 11 Agustus 2023.
Kegiatan tersebut turut dihadiri,Tenaga Ahli dari Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pengurus Bumdes.
Dalam sambutannya saat membuka musdes Sangadi (Kepala desa-Red) menyampaikan bahwa ini sudah hasil rapat bersama DPMD dan seluruh sangadi bahwa Bumdes sudah harus berbadan hukum dari Kemenkumham.
“dari hasil rapat selasa kemarin bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan seluruh Sangadi maka diwajibkan untuk Bumdes di setiap desa di kota kotamobagu sudah harus bersertifikat badan hukum dari Kemenkumham,” ucap Imelda
Lanjutnya Imelda mengatakan bahwa untuk Ketua dan seluruh pengurus bumdes agar mempersiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen apa saja yang nantinya diinput dalam aplikasi tersebut
“Di sini ada dokumen-dokumen yang perlu disiapkan untuk penginputan dalam aplikasi, maka diharapkan untuk seluruh pengurus agar secepatnya mempersiapkan data atau dokumen yang dibutuhkan agar supaya ketika waktunya nanti sudah tidak lagi sibuk dan siap untuk di input pada aplikasi itu,” harapnya. (*)