READ.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkolaborasi dengan sejumlah lembaga dan mitra kerja di beragam sektor untuk mengkaji pembuatan regulasi penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), termasuk berdiskusi dengan UNESCO mengenai pemanfaatan AI terutama dari sisi etika.
“Terutama di ekosistem ekonomi digital, pelaku-pelaku industri yang berbasiskan digital, dan juga beberapa pakar teknologi, sosial, budaya, dan sebagainya. Kita coba mengantisipasinya dengan satu regulasi yang mencoba meminimalkan dampak-dampak yang harmful atau merusak dari AI,” kata Wakil Menteri Kominfo (Wamenkominfo), Nezar Patria, dalam keterangannya terkait Indonesia Digital Conference Artificial Intelligence untuk Transformasi Industri Tantangan Etik, Inovasi, Produktivitas, dan Daya Saing di Berbagai Sektor, di Bandung, seperti dikutip pada Rabu (23/8/2023).
Kajian regulasi itu dinilai penting karena pemanfaatan teknologi AI berpotensi menimbulkan beberapa isu, mulai dari kesalahan analisis yang mengakibatkan misinformasi berita, perlindungan hak cipta, hingga hal yang berkaitan dengan nilai kemanusiaan.
Kementerian Kominfo juga terus melakukan monitoring perkembangan penggunaan teknologi AI di Indonesia agar bisa mecermati dan mengantisipasi berbagai dampak yang ditimbulkannya.
“Pemerintah, dalam hal ini (Kominfo) melakukan monitoring terhadap perkembangan pemakaian AI dan kita bersikap positif, misalnya dengan perkembangan teknologinya, tetapi juga kita mencermati sisi-sisi negatif yang akan muncul,” tuturnya.
Lebih lanjut Wamen Nezar menyatakan, regulasi mengenai AI tidak dimaksudkan untuk menghambat inovasi yang terus berkembang.
Kajian pembuatan regulasi ini dinilai merupakan langkah antisipatif pemerintah atas risiko penggunaan AI yang akan mungkin muncul.
“Kita tidak mungkin melawan laju perkembangan teknologi ini. Saya kira seluruh dunia punya concern yang sama dan juga terbelah pendapatnya tentang AI, tetapi yang pasti kita tidak bisa bergerak mundur. Kita pakai teknologi karena bermanfaat,” jelas Nezar Patria.
Dia mengimbau industri media untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menggunakan AI dalam pembuatan konten.
Sebab, teknologi kecerdasan buatan dapat mengakibatkan pemberitaan berujung disinformasi jika data yang diberikan salah dan tidak disiapkan dengan baik.
“Penggunaan AI juga berpotensi dengan pelanggaran hak cipta. Banyak data-data penulis, gambar, suara yang di-crawl oleh generative AI, sehingga bisa ciptakan sesuatu hasil yang dia crawl. Di sini ada unsur-unsur yang dilanggar dari karya-karya yang diambil oleh AI. Inilah (efek negatif) yang harus kita antisipasi ke depannya,” pungkas Wamenkominfo.
Turut hadir dalam cara itu, Ketua AMSI Wenseslaus Manggut, USAID Mission Director Jeffrey P. Cohen, dan Dirut PLN Icon Plus Ari Rahmat Indra Cahyadi.