READ.ID – Dampak dari diloloskannya anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Gorontalo, Erman Katili. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Gorontalo ikut mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Hal ini dilakukan untuk memastikan pesta demokrasi pada Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan 2024 berjalan sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pihaknya juga menginginkan agar seluruh penyelenggara pemilu bersih dari kepentingan dan interpensi manapun.
“Selain mengadukan anggota bawaslu Kota Gorontalo Erman Katili, kami juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). Diduga Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo telah melanggar kode etik saat memberikan nilai dan rekomendasi calon anggota Bawaslu yang terlibat partai politik,” ucap Ketua YLBHI Gorontalo, Lukman Ismail kepada wartawan Kamis (31/8/2023).
Aduan sendiri sudah diserahkan pada tanggal 28 Agustus 2023 dan sudah diterima langsung ileh staf sekretariat DKPP dengan nomor : 02-28/SET-02/VII/2023.
Menurut Lukman bahwa Idris Usuli (Ketua) dan anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Lismawy Ibrahim, Jhon Hendri Purba, Amin Abdullah dan Fadjri Arsyad diduga telah mengabaikan tanggapan masyarakat yang masuk sebelumnya ke pihak Bawaslu Provinsi Gorontalo.
“Sudah seharusnya masalah ini bisa diselesaikan di tingkat Bawaslu Provinsi Gorontalo. Sehingga rekomendasinya ke Bawaslu RI bahwa saudara Erman Katili merupakan sekretaris Partai Politik, sehingga menjadi bahan pertimbangan sebelum ada keputusan. Bukti-bukti sudah kita kirimkan sekalian dengan aduan kedua,”paparnya.
Lukman berharap agar kasus ini dapat menjadi atensi DKPP RI agar tidak terjadi kemunduran demokrasi dan merusak citra demokrasi dengan masuknya pengurus partai di lembaga penyelenggara yang harusnya mengedepankan integritas di dalam proses pengawasan penyelenggaran Pemilu dan pemilihan.