READ.ID – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Tien Mobiliu mengkhawatirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan aturan Pemilihan umum (Pemilu) tentang pelaksanaan kampanye di lingkungan pendidikan dapat menimbulkan kegaduhan.
Pasalnya, Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 tersebut membolehkan peserta pemilu berkampanye di lingkungan pendidikan, diantaranya sekolah dan kampus dengan pembatasan-pembatasan tertentu.
Adanya putusan tersebut Tien mengaku tidak setuju dan mengatakan bahwa memang soal memilih sudah menjadi hak setiap warga negara luntuk menjatuhkan pilihannya ketika sudah memasuki usia yang dipersyaratkan sebagai pemilih.
“Tetapi jangan campur adukan bahwa kampanye itu harus disekolah. Biarlah anak sekolah itu fokus untuk belajar dan jangan mereka dilibatkan dalam hal politik. Saya pribadi tidak setuju,” ujar Tien.
Tien menyadari bahwa kampanye di lingkungan pendidikan akan menimbulkan kubu-kubu antar kelompok pendukung militan sehingga menjadi pemicu terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
“Karena saya sadari ketika beberapa orang yang sudah menjatuhkan hak pilih mereka. Itu ada mereka yang sudah sangat militan dan dari militansi mereka itu yang menurut saya diluar batas rasional,” terangnya.
Sementara jika pelaksanaannya di kampus, lanjut kata Tien sah-sah saja, namun perlu diatur sedemikian rupa. Hal ini mengingat dunia kampus sangat erat dengan berbagai macam organisasi.
“Sehingga jangan ada lagi membuat gaduh. Sangat elegan apabila sekolah dan kampus itu jangan dilibatkan terkait dengan hal politik khususnya kegiatan kampanye,” tukasnya.