Badan Pelaksana Masjid Agung Baiturrahman Limboto Dikukuhkan

Badan Pelaksanan Masjid Agung Baiturahman
banner 468x60

READ.ID – Disaksikan Ribuan Jamaah yang menghadiri Do’a dan Dzikir untuk Negeri, Bupati Gorontalo Prof. Nelson Pomalingo mengukuhkan Badan Pelaksana Masjid ( BPM), Agung Baiturahman Kabupaten Gorontalo Periode 2023 – 2026, Jumat (1/9/2023).

Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Gorontalo. Syaiful Hippy menjelaskan, Pengukuhan ini didasarkan pada terbitnya regulasi dalam hal ini Peraturan Bupati (Perbup).


banner 468x60

Dalam perbup tersebut diatur struktur Badan Pengelola Masjid Agung Kabupaten Gorontalo,terdiri dari Pembina Bupati Gorontalo, Ketua Sekertaris Daerah Kabupaten Gorontalo secara ex officio, Sekertaris Kepala Bagian Kesra secara Ex Officio dan anggota adalah Jabatan fungsional di bagian setda Kabupaten Gorontalo.

“Nah, itu yang diatur dalam Perbup terkait dengan susunan Badan Pengelola Masjid Agung Baiturahman Kabupaten Gorontalo,” jelas Syaiful Hippy.

Ia menambahkan, Susunan tersebut harus ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait Badan Pengelola Masjid Agung Baiturahman Kabupaten Gorontalo. Dalam perbup tersebut Badan Pengelola Masjid Agung Baiturahman melaksanakan musyawarah.

“Peserta musyawarah itu juga sudah ditentukan dalam perbup, dimana adalah Badan pengelola itu sendiri yang tentu diketuai oleh Sekda. Dalam musyawarah itu turut dihadiri ketua Lembaga adat, Tuan Kadli Limboto, Tuan Hakimu Limboto, Imam jamaah Masjid Baiturahman,unsur Kemenag Kabupaten Gorontalo, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gorontalo dan camat Limboto,” terangnya.

Dalam musyawarah ini, Kata Syaiful, Mereka bermusyawarah penentuan Badan Pelaksanan Masjid Agung Baiturahman Kabupaten Gorontalo.

“Alhamdulillah, Badan Pelaksana Masjid Agung Baiturahman Kabupaten Gorontalo telah dikukuhkan Bupati Gorontalo,” kata Saiful.

Lebih lanjut, Saiful menambahkan, Badan Pelaksana Masjid Agung Kabupaten Gorontalo, tentu terdiri dari Pembina, Pengarah,Ketua, Wakil Ketua I,II dan Wakil Ketua III, Sekertaris dan Bendahara.

“Masing-masing Wakil Ketua membidangi apa yang menjadi struktur yang ada di Badan Pelaksana Masjid Agung Baiturahman Limboto. Jadi, disini ada Badan Pengelola Masjid Agung Baiturahman yang diatur dalam Perbup dan dikeluarkan SK Bupati dan kemudian ada Badan Pelaksana yang prosesnya melalui musyawarah yang dikeluarkan SK Badan Pengelola.

Sehingga dalam peraturan tersebut badan pelaksana bertanggung jawab kepada badan pengelola masjid Agung Baiturahman Kabupaten Gorontalo dan Badan Pengelola bertanggungjawab kepada Bupati sebagai Pemerintah Kabupaten Gorontalo,” tandasnya.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90