FM Jadi Tersangka Kepemilikan Narkoba

Kepemilikan Paket Sabu-Sabu
banner 468x60

READ.ID – Memiliki paket sabu-sabu seberat 0,40394gram dan hasil uji urine positif mengandung metamfetamin, pria identitas FM (33) warga kelurahan Donggala Kecamatan Kota Selatan  Kota Gorontalo ditetapkan tersangka oleh Penyidik Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota.

Pada Press conference, Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S. I. K., MH yang didampingi kasat narkoba AKP Ricky P.Parmo,SHi mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat, kemudian pada hari selasa 10 Oktober 2023 sekitar pukul 13.10 Wita team opsnal mendatangi kos kosan FM yang berada di Kelurahan Siendeng Kecamatan Hulonthalangi Kota Gorontalo


banner 468x60

Ditambahkan KBP Ade bahwa saat dikos kosan tersebut opsnal mengamankan FM yang merupakan residivis kasus yang sama beserta barang bukti berupa 1 pembungkus rokok yang didalamnya ada 11 plastik kip kecil yang 10 diantaranya berisi narkotika jenis sabu dan 1 plastik kip kosong dan 2 lembar tisu.

“Jadi menurut FM jika barang tersebut dibeli dari Sulawesi Tengah melalu teman yang dikenalnya di lapas Gorontalo dimana barang tersebut akan dikonsumsi sendiri”,ujar KBP Ade

FM di tetapkan tersangka dan lakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota sejak 13 Oktober 2023 dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun tutup KBP Ade

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90