KOTAMOBAGU – Kabag Organisasi Pemkot Kotamobagu, Ahmad Afandy Abasi mengatakan Kotamobagu telah menyelesaikan penyusunan peta proses bisnis level pemerintah kota.
Untuk itu, langkah berikutnya adalah menyusun proses peta bisnis perangkat daerah.
“Hal ini penting karena, selain sebagai salah satu indikator Reformasi Birokrasi, peta proses bisnis juga menjadi indikator penilaian SPBE dan acuan dalam pembuatan SOP,” katanya.
Sementara, Asisten III Pemkot Kotamobagu, Agung Adati mengatakan penyusunan peta proses bisnis memiliki nilai strategis dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang harus jelas, efektif, efisien, dan terukur di setiap instansi.
“Ini merupakan hal yang wajib dilakukan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik karena merupakan acuan yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk mencapai kinerja sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan,” kata Agung Adati.(*)