Kemenkumham Bantah Napi Edarkan Narkoba Dari Dalam Lapas Boalemo

banner 468x60

READ.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) Gorontalo membantah  peredaran narkoba yang melibatkan narapidana dari lembaga pemasyarakatan Boalemo dengan inisial (Zul) seperti yang telah disampaikan pada Konferensi Pers Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, Rabu (31/7/2019).

Kepala Bidang Pembinaan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Gorontalo, Heru Setiyono, Senin (5/8) mengatakan, setelah pihaknya melakukan penelusuran lebih lanjut pada tanggal 2 Agustus 2019 bahwa memang ada Napi dengan inisial Zul yang memiliki nama lengkap Zulfikar Nento yang merupakan warga binaan lapas Boalemo.


banner 468x60

“Sebenarnya tidak ada napi yang bernama Zul, tapi yang ada di lapas Boalemo atas nama Zulfikar Nento. Setelah ditelusuri kami tidak menemukan dia menggunakan handphone sebagai alat komunikasi untuk melakukan transaksi selama di dalam lapas,” ujar Heru.

Ia menuturkan untuk informasi bahwa Zulfikar tersebut kemungkinan melakukan transaksi melalui rekening, pihaknya masih mendalami. Termasuk juga kunjungan-kunjungan terhadapnya dengan orang-orang yang diduga menjadi bagian peredaran narkoba tersebut masih didalami.

“Sampai hari ini belum kita dapat laporan yang terbaru dari pihak lapas Boalemo. Sesuai hasil pemeriksaan juga tidak menemukan napi yang menggunakan handphone. Dan yang mengedarkan narkoba masih ditelusuri,” jelas Heru dan menambahkan bahwa pihaknya belum bisa menarik kesimpulan.

Ia menambahkan bahwa pihaknya memberikan keleluasaan kepada Lapas Boalemo untuk mengklarifikasi sekaligus menelusuri bagaimana duduk permasalahannya terkait langkah hukum yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90

Leave a Reply