READ.ID – Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Provinsi Gorontalo, Wahyudin Mamonto menegaskan bahwa pihak Universitas Negeri Gorontalo (UNG) jangan kemudian berlindung dengan dalih sumbangan, atas pungutan Rp50 Juta oleh Fakultas Kedokteran (FK) terhadap mahasiswa baru jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).
Menurutnya, dalam undang-undang saja sangat berbeda antara penjelasan sumbangan maupun pungutan, karena setiap pungutan yang dilakukan oleh setiap instansi pemerintah ataupun institusi yang menggunakan anggaran negara harus jelas dasar hukumnya.
“Sebab jika tidak, hal ini bisa dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli),” kata Wahyudin, Senin (6/8/2019).
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pihaknya membuka kesempatan bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan kebijakan institusi terkait dengan pungutan-pungutan tersebut.
Sementara itu, Wakil Rektor IV UNG Prof. Dr. Hasanudin Fatsah,M.Hum, mengatakan bahwa Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar Rp50 Juta yang dibebankan kepada Mahasiswa Fakultas Kedokteran tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara pimpinan kampus dan masyarakat dalam hal ini orang tua mahasiswa.
“Itu kan hasil ketentuan dan kesepakatan kan. Makanya kalau mau sekolah di Kedokteran ini tidak mudah dan tidak murah,” kata Hasanudin.
Menurutnya, hal tersebut sudah melalui tahapan kajian kemudian sudah melalui hasil putusan Rektor UNG. Setelah itu diajukan kepada Kementerian Keuangan RI.
“Ini masih diusulkan. Jadi semua usulan ini sudah diproses yang diawali dengan keputusan Rektor. Semuanya berproses dan tidak ada yang kita lakukan tanpa ada suatu keputusan. Jadi ini bukan sesuatu yang ilegal. Kalau ilegal itu dipungut dan diambil, ini kan masuk ke rekening Negara,” ujar dia.
Selain itu, ia menambahkan bahwa pendidikan dokter merupakan satu-satunya pendidikan yang telah diatur dalam undang-undang nomor 20 tahun 2013 tentang pendidikan kedokteran.