READ.ID – Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja di Kantor Kementerian Agama RI Jakarta, Kamis (11//1/2024).
Kunjungan kerja tersebut, dalam rangka Konsultasi tentang strategi Kementerian Agama dalam memenuhi kebutuhan beragama peserta didik tentang inklusi pendidikan keagamaan di Daerah.
Saat diwawancarai, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo Sofyan Puhi menjelaskan, bahwa mengenai sumber daya pendidikan, pihak DPRD sendiri melalui pemerintah provinsi, sudah berusaha melakukan kerjasama dengan masyarakat untuk meningkatkan sumberdaya pendidikan agama.
Diantaranya, terkait ekstrakurikuler wajib seperti pramuka belum terlaksana karena tidak adanya kesesuaian waktu dan lainnya.
“Kiranya ada penetapan dari Kemenag bahwa Madrasah apa saja yg bisa, dilakukan pilot project beberapa Madrasah, agar nantinya anggota dewan dan pemprov bisa melakukan support”, ungkap Sofyan Puhi.
Pihaknya pun, kata Sofyan Puhi, akan menindaklanjuti hal ini segera mungkin, melalui rapat komisi IV dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama, terkait usulan madrasah inklusi tersebut.
Senada dengan hal itu, anggota DPRD Provinsi Gorontalo H. Sun Biki juga mengungkapkan tentang bagaimana cara agar daerah bisa terangkat guru Agama lewat P3K maupun ASN. Sebab, menurut Sun Biki banyak guru agama yang belum terangkat Direktorat KAKK Madrasah ditjen pendidikan islam.
Menanggapi hal ini, Kasubdit Kesiswaan Kementerian Agama RI Imam Buchori menjelaskan, bahwa Inklusi di Madrasah di Kementerian Agama ada pokja inklusi.
Ada 2 strategi terkait d inklusi Yakni program harus inklusi dan tidak ekslusif, Perbanyak layanan pendidikan inklusi, Baik itu inklusi disabilitas ataupun inklusi sosial.
Pihaknya menyebut, bahwa saat ini sudah ada 568 Madrasah inklusi yg sudah di SK. Sementara di Gorontalo belum ada Madrasah inklusi.
“Olehnya, untuk mempercepat Madrasah inklusi kemenag membentuk forum percepatan, Pemerintah Daerah diharapkan bisa membantu Nimi, sehingga nantinya semua Madrasah itu menjadi Madrasah inklusi”, jelasnya.
Tidak hanya itu, apabila anggota DPRD dan pemda ingin membantu lembaga pendidikan keagamaan dipersilahkan, karena saat ini sudah ada payung hukumnya, Lewat Kemendagri Nomor 84 Tahun 2022. Walaupun di Permen ini bantuan ini sifatnya bantuan.
“Nah, dapat diajukan madrasah inklusi perlu dicek dulu apakah di Madrasah sudah ada siswa inklusi, Kiranya untuk Kabupaten Bone Bolango perlu didirikan madrasah negeri, karena di Bone Bolango satu-satunya belum memiliki madrasah negeri”, terangnya.