READ.ID – Menjadi kurir narkoba karena semata-mata ekonomi seorang Kakek (61) dengan inisial (TT) alias Ko Lay warga Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo itu dijerat persangkaan pasal 114 ayat 2 dan subsider 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati seumur hidup dan 20 tahun penjara. Hal tersebut disampaikan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo Iptu Mohamad Adam pada konferensi pers Senin, (5/8/2019).
Menurutnya, peristiwa tersebut berhasil diungkap pada hari Jum’at 2 Agustus 2019 karena berbekal informasi tentang adanya transaksi narkoba di Kota Gorontalo. Dari informasi itulah petugas melakukan penyelidikan yang kemudian berhasil melakukan tangkap tangan terhadap (TT) alias Ko Lay.
“Ia tertangkap tangan saat meletakkan satu sachet tepatnya di jalan pinang timur 1 Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Satu sachet ini diisi di dalam pembungkus rokok bekas. Setelah tertangkap tangan, kemudian diperiksa disaku celananya ditemukan masih ada 3 sachet lagi,” kata Mohamad.
Setelah diinterogasi lebih lanjut (TT) kemudian menjelaskan bahwa dia masih menyimpan sebanyak 9 sachet dirumahnya. Kemudian petugas menuju rumah TT yang beralamat di perum Tomulobutao, Kelurahan Tomulobutao Selatan, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
“Kemudian yang bersangkutan menunjukan 9 sachet lagi disimpan disaku jasnya yang tergantung di dalam lemari tepatnya dikamar pribadinya,” kata Mohamad.
Dari penelusuran lebih lanjut kata Mohamad, pihaknya menemukan sebanyak 13 sachet yang terisi di dalam boks dengan total beratnya 14 gram. Dari hasil pemeriksaan bahwa barang tersebut baru tiba pada hari Jumat 2 Agustus 2019 yang dijemput di salah satu Petunjuk Operasinal (PO) di Kelurahan Limba.
“Tersangka ini habis menjemput kiriman dari Narapidana (Napi) asal Lapas Gorontalo Kota yang berinisial (AG). Di mana Narapidana tersebut kemudian meminta TT untuk mengambil paket kiriman ini. Selanjutnya paket kiriman ini menunggu informasi dari narapidana itu untuk meletakkan barang-barang tersebut di alamat-alamat tertentu yang ditentukan oleh TT,” ujar dia.
Dia menambahkan bahwa dari pengakuan TT hal tersebut sudah yang kedua kali ia lakukan, dan TT mendapat Rp100 ribu dalam setiap kali kegiatannya.
“TT ini tidak dalam posisi menjual maupun sebagai pemakai, namun tugas dia hanya meletakkan barang ini di tempat-tempat penjemputan,” tutupnya.