Diskominfotik Gelar Bimtek Pemanfaatan Sertifikat Elektronik Pada OPD Pemprov Gorontalo

banner 468x60

READ.ID – Dalam rangka meningkatkan perlindungan keamanan pada dokumen pemerintah serta terciptanya pelayanan kepada masyarakat secara cepat, efektif dan efisien, Dinas Kominfo dan Statistik menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pemanfaatan sertifikat elektronik kepada OPD lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo yang berlangsung di hotel Citra Ayu, Kabupaten Boalemo, Selasa (5/3/2024).

Bimtek yang dihadiri oleh 29 OPD Pemprov Gorontalo tersebut dibuka secara resmi oleh Plt. Assisten III Bidang administrasi Umum, Yosef Koton.


banner 468x60

“Pemerintah Provinsi Gorontalo sejak 2018 sudah melaksanakan pemanfaatan tanda tangan elektronik yang telah disertifikasi bekerja sama dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Negara. Selain kecepatan pelayananan kepada masyarakat juga aspek keamanan dokumen seperti kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan dan keaslian dapat terjamin dengan baik” ungkap Yosef.

Hadirnya penerapan sertifikat elektronik pada sistem elektronik di llingkup Pemprov Gorontalo menurutnya dapat merubah budaya kerja, mengingat berkas yang akan dikelola bersifat digital dan tidak bersifat fisik atau kertas yang selama ini dikerjakan. Yosef berharap hal ini dapat membantu memangkas aktivitas administrasi yang menyita waktu, sehingga para pegawai bisa berfokus pada hal-hal teknis yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Kita berharap, ke depan dengan pengembangan pemanfaatan sertifikat elektronik, layanan publik bisa dilaksanakan dengan cepat, mudah, dan murah, terjamin keamanannya dan dapat menghemat pos anggaran alat tulis kantor” jelas Yosef.

Yosef diakhir sambutannya menjelaskan Bimtek ini diharapkan bisa meminimalisir hambatan dan kendala yang dihadapi oleh para pegawai yang berhubungan langsung dengan terbitnya dokumen-dokumen digital. Ia juga menambahkan terciptanya rekomendasi yang dihasilkan pasca bimtek sehingga dapat dibuat sebuah peraturan tata naskah dinas elektronik yang mengatur khusus pemanfaatan sertifikat elektronik.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90