READ.ID – Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya dilantik menjadi Ketua Gugus Tugas Daerah (GTD) Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Gorontalo tahun 2023. Pengukuhan dilakukan oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia RI Dhahana Putra, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Gorontalo Nomor 447/35/XI/2023, Selasa, (26/3/2024) di Ballroom Hotel Grand-Q Kota Gorontalo.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo Pegar Butar menjelaskan, GTD bisnis dan HAM ini telah dibentuk pada tanggal 21 November 2023 dengan Keputusan Gubernur Provinsi Gorontalo. Di mana dalam pelaksanaan tugasnya, ketua adalah Gubernur selaku Ketua Pemerintahan Daerah Provinsi dan Sekretaris dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo.
“Gugus tugas ini dibentuk dengan tujuan untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat dalam memperoleh penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan hak asasi di dalam kegiatan berusaha,” kata Pegar.
Pegar yang belum lama ini dipindah tugaskan di Provinsi Gorontalo menambahkan, pelaksanaan kegiatan GTD Bisnis dan HAM merupakan langkah dan upaya progresif, untuk mendorong sektor bisnis yang turut menerapkan standar hak asasi manusia dalam operasional bisnisnya. Berdasarkan data dari BPS Provinsi Gorontalo, terdapat 27 perusahaan dari berbagai sektor dengan melibatkan tenaga kerja sebanyak 5.512 orang.
Selain Penjagub, ada Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo selaku Wakil Ketua gugus tugas. Sekretaris dipercayakan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Gorontalo. Selanjutnya untuk kelompok kerja terbagi menjadi tiga, yang masing-masing diketuai pimpinan OPD dan Kepala Divisi Kemenkumham wilayah Gorontalo, dengan beranggotakan lima orang setiap kelompok.