READ.ID – Dalam rapat Paripurna Penyerahan Rekomendasi atas LKPJ Wali Kota Gorontalo tahun 2023, masih terdapat catatan dan saran yang disampaikan oleh anggota DPRD Kota Gorontalo.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua DPRD Kota Gorontalo Hardi Sidiki, saat dikonfirmasi usai memimpin rapat paripurna penyerahan rekomendasi atas LKPJ Wali Kota Gorontalo tahun 2023, Senin (29/04/2024).
Dikatakan Hardi Sidiki bahwa, dalam catatan tersebut idak sedikit saran, kritikan, masukan, koreksi dan rekomendasi yang diberikan DPRD Kota Gorontalo atas LKPJ Wali Kota Gorontalo tahun 2023.
Bagi Hardi sendiri, catatan ini sangat penting demi penyelenggaraan pemerintahan daerah, agar lebih baik kedepan.
“Olehnya, kami berharap seluruh catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan DPRD Kota Gorontalo, dapat dijadikan sebagai acuan bagi Pemerintah Kota Gorontalo”, ungkap Hardi Sidiki.
Apa yang telah menjadi catatan dan rekomendasi ini, kata Hardi, seharusnya menjadi acuan bagi Pemerintah Kota Gorontalo, untuk memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat.
“Artinya, hal ini bersifat wajib, sesuai dengan Pasal 69 ayat (1), Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah”, jelasnya.
Lebih lanjut, Hardi menegaskan, jika dalam PP nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah Pasal 19 ayat (1), Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna.
“Yakni harus dilakukan satu kali dalam satu tahun, dan paling lambat adalah tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir”, tutup politisi Golkar ini.