READ.ID – Beberapa waktu lalu sempat viral baik melalui media sosial maupun beberapa pemberitaan media online terkait adanya dugaan pungli kepada orang tua siswa Kelas VI pada SDN 01 Mootilango. Informasi tersebut kemudian dihimpun oleh tim Keasistenan Pemeriksaan Laporan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo untuk dijadikan bahan penanganan laporan melalui mekanisme Investigasi Atas Prakarsa Sendiri.
Merespon permasalahan tersebut, Selasa, 14 Mei 2024, Keasistenan Pemeriksaan Laporan langsung mengunjungi SDN 01 Mootilango untuk memeriksa fakta dilapangan. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim menemukan beberapa fakta.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo, Azhary Fardiansyah menjelaskan bahwa pihaknya menemukan beberapa fakta dilapangan saat berkunjung ke SDN 01 Mootilango. Adapun fakta-fakta tersebut antara lain :
Pertama, terkait pengalokasian dana BOS, bahwa pada tahun ini alokasi dana BOS cukup banyak dialokasi pada belanja modal sehingga ada item-item yang tidak tercover oleh dana BOS, termasuk beberapa item yang ada pada RAB yang sudah tersebar di media sosial.
Kedua, sejak awal pihak sekolah memang tidak melibatkan secara langsung komite sekolah dalam proses penggalangan dana, hal ini tentu bertentangan dengan Permendikbud 44 Tahun 2021 tentang Pungutan dan Sumbangan serta Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Ketiga, penggalangan dana yang dilakukan tersebut tidak menggunakan mekanisme sumbangan sebagaimana yang diatur dalam Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Penggalangan dana yang dilakukan oleh pihak sekolah lebih mengarah kepada pungutan, hal ini dikarenakan nominal dana yang harus dikumpulkan oleh orang tua siswa sudah ditentukan nominalnya, selain itu dalam RAB penggalangan dana juga terdapat item-item yang merupakan hak wajib siswa seperti penulisan ijazah, pengawasan ujian dan pemeriksaan hasil ujian, hal tersebut justru akan menimbulkan kesan wajib bagi orang tua siswa membayar dana sebesar Rp. 260.000,- tersebut.
Keempat, seluruh dana yang sempat terkumpul telah dikembalikan oleh kepala sekolah kepada masing-masing orang tua siswa yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan beberapa bukti rekaman kegiatan.
Azhary juga menyampaikan bahwa pasca mendatangi sekolah, pihaknya juga langsung mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo dan langsung diterima oleh Kepala Dinas beserta jajaran.
Dalam pertemuan tersebut, pihak dinas sejalan dengan apa yang menjadi temuan dan masukan Ombudsman diantaranya berkaitan dengan pengembalian dana, pengalokasian dana BOS dan juga mekanisme penggalangan dana oleh Komite Sekolah yang harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, terang Azhary.
Atas hasil tindaklanjut yang telah dilakukan hari ini, Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo, Wahiyudin Mamonto berharap agar orang tua siswa yang telah memperoleh pengembalian dana tidak perlu menyetorkan kembali dana tersebut kepada pihak sekolah, jangan sampai masih ada orang tua siswa yang merasa hal itu wajib dibayarkan oleh mereka atau bahkan masih ada yang merasa terintimidasi terkait pembayaran tersebut.
Selain itu, Wahiyudin juga berharap kedepan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo agar lebih intens melakukan pembinaan dan pengawasan kepada sekolah-sekolah yang berada dibawah naungannya agar hal serupa tidak terulang lagi dikemudian hari.